Kembali ke Berita & Aktivitas
Seremonial 22 Juli 2026 2 menit baca

Kejari Jeneponto Ikuti Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026

Kejari Jeneponto Ikuti Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026
Isi Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto didampingi Para Kepala Seksi, Ketua Bidang Sosial Budaya IAD Daerah Jeneponto Ny. Musfira Irmansyah, Ketua Bidang Pendidikan IAD Daerah Jeneponto Ny. Tiya Maradona beserta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Jeneponto, mengikuti acara Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 Tahun 2026 secara virtual dari Aula Kejari Jeneponto, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tasyakuran nasional yang terpusat di Kejaksaan Agung RI tersebut menjadi momentum refleksi bagi seluruh insan Adhyaksa di seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa selama empat tahun terakhir, Kejaksaan berhasil mempertahankan posisinya sebagai aparat penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.

Meskipun demikian, Jaksa Agung mengingatkan agar jajarannya tidak terlena. “Kepercayaan publik bukan hadiah yang berlaku selamanya dan tak cukup hanya dijaga dengan narasi. Saat ini adalah waktunya berbenah, mengambil pelajaran dari kekurangan, dan melangkah tegak untuk membangun kebersamaan dengan semangat yang baru,” tegas ST Burhanuddin dalam pidatonya.

Untuk menjaga marwah institusi, Jaksa Agung menyampaikan lima instruksi dan penegasan penting kepada seluruh jajarannya. Pertama, seluruh penanganan perkara yang menjadi perhatian publik harus dilakukan secara transparan, adil, dan profesional. Kedua, penanganan kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus terus dilanjutkan, tanpa perlu gentar menghadapi kekuatan ekonomi.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menginstruksikan penguatan pengawasan internal untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran secara objektif. Keempat, setiap satuan kerja diminta untuk meningkatkan komunikasi publik dan keterbukaan informasi. Kelima, seluruh jajaran diwajibkan untuk menjaga persatuan, kesolidan korps Adhyaksa, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan.

Jaksa Agung kembali mengingatkan hakikat kewenangan yang dimiliki oleh jaksa. “Penegakan hukum adalah jalan pengabdian. Jangan gunakan hukum untuk menakuti masyarakat lemah, jadikan HBA ke-66 ini sebagai titik kebangkitan untuk mengabdi sesuai doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana."

Dipublikasikan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto 22 Juli 2026
Kembali ke Daftar Berita
Ada yang bisa kami bantu?