Tugas & Fungsi

Tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Jeneponto berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok

Kejaksaan Negeri Jeneponto melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan dilaksanakan secara merdeka dan terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.

Fungsi

  • 1

    Perumusan kebijakan pelaksanaan di bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara serta pengawasan

  • 2

    Penyelenggaraan dan administrasi kejaksaan, pembinaan atas penyelenggaraan administrasi di lingkungan Kejaksaan Negeri

  • 3

    Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri

  • 4

    Pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia kejaksaan

  • 5

    Pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dan wewenang satuan kerja dan pegawai Kejaksaan Negeri

  • 6

    Koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/lembaga negara terkait, pemerintah daerah, dan pihak lain dalam pelaksanaan tugas

  • 7

    Pelaksanaan administrasi perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri

Tindak Pidana Khusus

Tindak Pidana Khusus

Melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan upaya hukum terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan khusus lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Intelijen

Intelijen

Melaksanakan kegiatan intelijen penegakan hukum melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis informasi untuk mendukung pencegahan serta penindakan tindak pidana.

Perdata & Tata Usaha Negara

Perdata & Tata Usaha Negara

Mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, serta memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah.

Tindak Pidana Umum

Tindak Pidana Umum

Melaksanakan penuntutan terhadap perkara tindak pidana umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Mengelola barang bukti dan barang rampasan negara, serta melaksanakan pemulihan aset hasil tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pembinaan

Pembinaan

Melaksanakan pembinaan internal meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.

Dasar Hukum

Nomor Tentang
UU No. 16 Tahun 2004 Kejaksaan Republik Indonesia
UU No. 11 Tahun 2021 Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Perpres No. 15 Tahun 2021 Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara (terkait Datun & pemulihan aset)
Ada yang bisa kami bantu?