Profil

Visi & Misi

Landasan arah dan tujuan pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Jeneponto

VISI

""Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel""

MISI

7 Perintah Harian JAKSA AGUNG RI Tahun 2025

  1. 1

    Tanamkan Semangat Kesatuan Yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan Berlandaskan Nilai-Nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

  2. 2

    Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Berorientasi Pada Hajat Hidup Orang Banyak, Disertai dengan Pemulihan Kerugian Negara dan Perbaikan Tata Kelola.

  3. 3

    Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan Sebagai Jaksa Pengacara Negara.

  4. 4

    Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif Dan Responsif, dengan Mengedepankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati.

  5. 5

    Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Akan Berlaku Pada Awal Tahun 2026.

  6. 6

    Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa Yang Terstandarisasi, Profesional Serta Memiliki Struktur Berpikir Yang Terarah Sehingga dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum.

  7. 7

    Tingkatkan Pola Penanganan Perkara dengan Menyeimbangkan Antara Konteks Hukum Positif dan Nilai Keadilan dalam Masyarakat, Demi Menjamin Ketertiban dan Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara Yang Tidak Memihak, Objektif, Adil dan Humanis.

Nilai Utama

⚖️

Profesional

Bertindak berdasarkan keahlian dan kompetensi

🎯

Proporsional

Tindakan yang sesuai dengan porsi dan kewenangan

📋

Akuntabel

Bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan

🛡️

Independen

Bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun

🔍

Transparan

Terbuka dan dapat diakses oleh publik

🤝

Melayani

Berorientasi pada kepentingan masyarakat

Ada yang bisa kami bantu?