Pengembalian Barang Bukti Motor dan STNK atas Perkara Terpidana SYAHDDAM AKBAR Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor PRINT-632/P.4.23/Eoh.3/09/2021 Tanggal 24 September 2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor: 96/Pid.B/2021/PN JNP Tanggal 15 September 2021 Kepada Terdakwa melalui Kuasa kepada Andi Nurwahidah

